Buka Rakor Aksi HAM, Kakanwil Kemenkumham Jateng Dorong 35 Kabupaten/Kota Berpredikat Peduli HAM

    Buka Rakor Aksi HAM, Kakanwil Kemenkumham Jateng Dorong 35 Kabupaten/Kota Berpredikat Peduli HAM
    Buka Rakor Aksi HAM, Kakanwil Kemenkumham Jateng Dorong 35 Kabupaten/Kota Berpredikat Peduli HAM

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mendorong 35 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi tersebut menjadi Kabupaten/Kota berpredikat peduli Hak Asasi Manusia (HAM).

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan upaya mendorong peduli HAM sangat penting, sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya.

    "Penanganan masalah HAM merupakan tugas mulia. Marilah kita bersama-sama sinergi dan kolaborasi dalam menggelorakan HAM ini, " katanya saat membuka Rapat Koordinasi Aksi HAM dan Kabupaten/ Kota Peduli HAM di Aula Kresna Basudewa, Selasa (23/01).

    Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan penyampaian pelaporan aksi HAM B03 pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan persiapan pengumpulan data penilaian peduli HAM tahun anggaran 2024.

    "Kegiatan ini dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman tentang penilaian kabupaten/kota peduli HAM dan pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM, " ujar Tejo.

    Dia menyebut selain untuk memberikan informasi terkait penilaian kabupaten/kota peduli HAM, juga kegiatan tersebut untuk menjaga sinergi dan kerja sama antara Kemenkumham dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM di Jawa Tengah.

    "Marilah bersama-sama menyamakan persepsi dan komitmen untuk terus menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, " ucap Tejo.

    Menurut dia, HAM penting untuk melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak hidup, hak atas kebebasan dan keamanan.Tejo menerangkan berdasarkan rencana aksi (RANHAM) 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021, saat ini pemerintah akan fokus pada perlindungan penghormatan dan pemajuan HAM pada kelompok rentan yang meliputi perlindungan terhadap hak-hak perempuan.  

    kemenkumham kemenkumhamjateng rutankebumen kabarjateng yasonna
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Tes Urine Secara Periodik, Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Kerja Sama dengan 60...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami